Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3
berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
yaitu antara lain :
Dari
penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas
terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha,
Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang,
baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional
menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia
sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat
melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun
di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)
No comments:
Post a Comment